
JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka terkait permintaannya kepada Menteri Agama (Menag) untuk menghapus 300 ayat dalam Alquran.
Dikutip dari Sindonews.com, penetapan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (30/3/2022).
''Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Siber Bareskrim Polri,'' kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI.
Namun, Dedi belum bisa memaparkan lebih dalam terkait penetapan tersangka Saifuddin tersebut. Konstruksi hukum secara jelas akan disampaikan dalam keterangan resmi.
Sebelumnya, Polri melakukan koordinasi dengan Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) hingga FBI terkait pelacakan keberadaan Saifuddin Ibrahim.
''Melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI,'' kata Dedi, Jumat (18/3/2022).
Sambung Dedi, pihak Kepolisian mengungkap bahwa, Saifuddin Ibrahim disinyalir berada di luar negeri atau Amerika Serikat (AS).
''Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim, saat ini berada di luar negeri,'' ujar Dedi.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana. Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.***