PEKANBARU - Persatuan Pedagang Tradisional Pasar Wisata Pasar Bawah mendatangi Kantor DPRD Pekanbaru, tepatnya di Komisi I DPRD Pekanbaru, kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan kelanjutan kontrak pasar bawah yang sudah habis di tahun 2020.

Kontrak sudah berjalan selama 20 tahun terhitung dari tahun 2000 dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejak mulai pembangunan pasar bawah. Persatuan ini mempertanyakan nasib pasar bawah di tahun 2021, apakah sudah ada investor baru atau tetap melanjutkan dengan pihak lama.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra mengatakan, sebelum pengelolaan diserahkan kepada Pemko, Pemko harus membenahi seperti semula. Karena, saat ini banyak fasilitas umum yang sudah tidak ada lagi.

"Dulu di setiap lantai ada musala, sekarang tidak ada. Sekarang musala harus ke lantai tiga, sedangkan di lantai tiga itu, eskalator nggak pula jalan,” Kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra kepada wartawan, Senin (5/4/2021).

Lebih lanjut, Doni mengatakan, dulunya di pasar bawah tidak ada kios di samping kantor security, sekarang sudah ada. Ini tentunya sudah melanggar regulasi. Kalau memang begitu, sanksi administrasinya, diubah dan dikembalikan seperti semula. "Atau mungkin ada sanksi pidana disitu sesuai dengan undang-undang pembangunan," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Pedagang Tradisional Pasar Wisata Pasar Bawah Asri mengatakan, kedatangan pihaknya karena ingin mempertanyakan terkait permasalahan masa kontrak pasar bawah.

Pihaknya juga belum mengetahui kelanjutan siapa yang akan mengelola berikutnya, apakah itu pengelola yang lama atau ada pengelola yang baru. Yang jelas, dia meminta supaya pasar ini dikembalikan seperti semula terlebih dahulu.

“Eskalator dari lantai dua ketiga tidak berfungsi. Eskalator itu tanggung jawab pengelola dimasa transisi. Mengalihkan kembali seperti sebelumnya,” pungkasnya. *