SELATPANJANG, GORIAU.COM - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti, Sabtu (13/12/2014) sore melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki paruh baya di Sei Juling Selatpanjang. Dari tangan tersangka, polisi menemukan BB berupa satu paket sabu-sabu seberat 2 gram, plastik bening kosong, kaca pirek, satu set alat hisap sabu (bong) dan dua buah mancis.


Demikian informasi yang disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, kepada GoRiau.com, Minggu (14/12/2014) pagi.
Kata lelaki yang akrab dipanggil Pandra itu, Polres Kepulauan Meranti pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014, sekira pukul 17.00 WIB, telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Unhong alias Ahong (47). Warga Sei Nipah nomor 31 Sei Juling Selatpanjang Timur Kabupaten Kepulauan Meranti ini ditangkap atas informasi warga dan saat itu polisi memang sedang operasi Pekat Siak.
Kata mantan ajudan Kapolri Sutanto ini lagi, sewaktu ditangkap, pada tersangka ditemukan BB berupa satu paket sabu-sabu seberat 2 gram, plastik bening kosong, kaca pirek, satu set alat hisap sabu atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bong, dan dua buah mancis.
"Terhadap tersangka dan BB saat ini sudah diamankan di Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," ujar Pandra.(zal)