DUMAI, GORIAU.COM - Kepolisian Resort (Polres) Dumai Rabu (12/2/2014) meringkus seorang pemuda yang kedapatan menguasai dan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30 butir. 

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Hutagaol, kepada GoRiau.com Rabu (12/2/2014) mengungkapkan, pelaku bernama Abdul Karim (38) warga RT 02 Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis."Pelaku kita ringkus didepan bandara Pinang Kampai, sekitar pukul 12.00 Wib, usai mendapati informasi dari masyarakat bahwa pelaku memiliki narkotika," ujar kasat.Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di polres Dumai guna penyelidikan lebih lanjut."Adapun narkotika ekstadi yang diamankan dari pelaku teridir dari, 20 butir merek Mahkota, 4 butir merek S, dan 6 butir merek Crocodile," tandasnya.Tambah kasat, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal KUHP tentang narkotika, Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 15 tahun penjara.(egy)