DUMAI, GORIAU.COM - YA, warga Dumai yang saat ini menjadi terdakwa atas tindak pidana narkotika golongan I atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 23 gram, dituntut 17 tahun penjara pada pembacaan tuntutan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kamis (10/04) lalu Pengadilan Negeri Klas 1B, Jalan Raya Bukit Datuk, Dumai, menggelar sidang atas terdakwa YA. YA adalah terdakwa yang dihadirkan oleh pihak Kejati Riau. Terdakwa merupakan tangkapan Polda Riau yang kasusnya dilimpahkan ke Kejati Riau dan disidangkan di Pengadilan Negeri Dumai.
Pada sidang sebelumnya terdakwa YA sudah dituntut pihak Kejati Riau, yang surat tuntutannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai Agus SH.
Sedangkan sidang pada hari Rabu dipimpin ketua majelis Udut Napitupulu SH,MH, agendanya pembelaan atau Pledoi oleh terdakwa YA, yang dibacakan oleh kuasa hukumnya.
''Sidang agendanya pledoi atau pembelaan terdakwa. Sidang sebelumnya terdakwa sudah kita tuntut selama 17 tahun penjara, sesuai dengan surat tuntutan Kejati Riau,” ungkap Agus SH.
Dijelaskan Agus, terdakwa ditangkap dengan barang bukti sebanyak 23 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Diketahui, terdakwa merupakan resedivis yang baru bebas menjalani hukuman penjara di Rutan Dumai. Terdakwa yang sudah berulang kali masuk ke Hotel Prodeo itu, ditangkap di Dumai oleh anggota polisi dari Polda Riau. (za)