PEKANBARU, GORIAU.COM - Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setdaprov Riau, M Guntur belum menerima sanksi administratif. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman mengaku masih menunggu proses hukum yang masih berjalan.

Guntur ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan embarkasi haji. "Kita tunggu saja dulu proses hukumnya," kata Andi Rachman di Pekanbaru.

Selain Guntur, Kasubag Pertanahan Biro Tapem Setdaprov Riau, Yendra juga telah berulang kali diperiksa sebagai saksi.

Kasus tersebut, sambung Mukhzan, bermula pada 2012 lalu, dimana pemerintah Riau melalui Biro Tata Pemerintahan, mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih. Berdasarkan penetapan harga oleh tim appraisal, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp320.000 hingga Rp425.000.

Dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan, diantaranya harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, penyidik telah menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp10 miliar dan menetapkan kuasa penggunaan anggaran yakni MG dan beberapa lainnya sebagai tersangka atau sebagai pejabat yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana.

Perbuatan tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***