
JAKARTA, GORIAU.COM - Pasca dipindahkan ke Rutan Pekanbaru, Riau dari Rutan KPK Jakarta delapan hari lalu, hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga menerima konfirmasi dan registrasi pengadilan terkait status Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai Terdakwa kasus korupsi suap PON dan izin kehutanan di Pelalawan, Riau.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud di Jakarta, Jumat (18/10/2013). Katanya, sampai saat ini Kemendagri belum mendapat pemberitahuan kalau status Rusli Zainal sudah menjadi Terdakwa atas kasus suap PON dan izin kehutanan di Pelalawan, Riau.
''Sampai saat ini kita belum mendapat pemberitahuan status Pak Rusli Zainal sudah menjadi Terdakwa,'' kata Restuardy Daud.
Padahal, sebutnya, pemberitahuan itu sudah seharusnya dikirimkan ke Kemendagri setelah menjadi Terdakwa beserta registrasi perkara pengadilan.
''Pemberitahuan saja kita belum menerima, apalagi rehistrasi perkaranya. Makanya, kalau registrasi perkara pengadilan sudah kita terima, tentu akan kita tindak lanjuti,'' sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau Rusli Zainal minggu kemarin dipindahkan dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Pekanbaru, Riau setelah berkas perkaranya lengkap. Sehingga dengan lengkapnya berkas perkara Rusli Zainal secara otomatis statusnya naik menjadi Terdakwa. (han)