JAKARTA, GORIAU.COM - Walaupun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berbeda pendapat saat menjatuhkan vonis pidana. Tapi tetap saja majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara dua tahun kepada terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah yang merupakan mantan General Manager Sumatera Light South (SLS) PT CPI.

"Kami akan mengajukan banding. Kami akan mengambil hak hukum kami, yaitu melakukan banding," kata Bachtiar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/10/2013) menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Jakarta.

Dimana dalam persidangan yang digelar kemarin, satu dari tiga hakim tidak sependapat dengan hakim ketua dan seorang hakim anggota serta dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Hakim Slamet Subagyo yang berbeda pendapat dari kedua hakim lainnya, meminta saya dibebaskan dari dakwaan primair maupun subsidair," sebutnya.

Dia berkenyakinan, vonis yang dijatuhkan hakim terkesan dipaksakan lantaran dirinya mengaku tidak bersalah dalam perkara ini seperti yang disampaikan Hakim Slamet Subagyo.

Dimana Hakim Subagyo dalam pendapatnya mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Wahyu, bahwa pada September 2012, terdakwa Bachtiar sudah tidak bertugas lagi sebagai General Manager Sumatera Light South (SLS) PT CPI. Sehingga apa yang terjadi saat itu bukan tanggung jawabnya.

"Jabatan GM SLS dijabat saksi (Wahyu). Terdakwa juga mengakui, pada September 2012 tidak lagi menjabat sebagai GM SLS, karena sudah dipindah ke Jakarta," katanya menirukan kata Hakim Subagyo. (han)