PEKANBARU - Pada bulan Mei 2019, Nilai Tukar Petani (NTP) di Provinsi Riau sebesar 95,76 atau naik sebesar 0,05 persen dibanding NTP April 2019 sebesar 95,70.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau, Aden Gultom mengatakan, bahwa kenaikan NTP ini disebabkan oleh kenaikan indeks harga yang diterima petani yaitu sebesar 1,19 persen relatif lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 1,14 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

"Jika dilihat dari data yang ada, NTP Mei 2019 sebesar 95,76 ini dapat diartikan bahwa petani secara umum mengalami defisit," kata Aden di Pekanbaru, Selasa (11/6/2019).

Ia menerangkan, bahwa defisit ini terutama terjadi pada petani subsektor hortikultura atau NTPH sebesar 98,00, subsektor peternakan atau NTPT sebesar 96,12, subsektor tanaman perkebunan rakyat atau NTPR sebesar 92,83.

Sementara itu, subsektor yang mengalami surplus adalah subsektor perikanan atau NTNP sebesar 112,36 dan subsektor tanaman pangan atau NTPP sebesar 100,99.

"Kenaikan NTP di Riau pada bulan Mei 2019 terjadi pada tiga dari lima subsektor penyusun NTP, yaitu subsektor peternakan naik sebesar 1,60 persen, subsektor hortikultura naik sebesar 1,19 persen, dan subsektor perikanan naik sebesar 0,63 persen," terangnya.

Untuk diketahui, bahwa pada Mei 2019, ada 3 dari 10 Provinsi di Pulau Sumatera mengalami kenaikan NTP yaitu Provinsi Riau, Provinsi Jambi, dan Provinsi Kepulauan Riau. Jika dibandingkan dengan NTP Provinsi lain di Pulau Sumatera, Riau menduduki peringkat ke-5, di bawah Provinsi Lampung, Provinsi Jambi, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi Sumatera Utara. ***