JAKARTA - Sebanyak 211 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri bolos kerja. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengambil keputusan ASN tersebut dikenakan sanksi.

Saat melaksanakan halal bihalal dengan pegawainya, Tjahjo mengatakan sanksi kepada ASN tersebut bervariatif. Mulai dirumahkan selama tiga hari, adanya peringatan tertulis, hingga pemotongan tunjangan.

"Saya mengambil keputusan dengan pak Sekjen bagi 211 (ASN) diskors," kata Tjahjo, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).

Terhadap pemotongan tunjangan, politisi PDIP itu menuturkan, maksimal pemotongan sebesar 15 persen, tergantung tingkat kelalaiannya.

Sementara itu Tjahjo menyebutkan dari jumlah ASN yang bolos kerja pasca libur lebaran terbanyak dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Sanksi terhadap ASN IPDN juga akan lebih berat.

"Saya minta kepada rektor untuk memberikan sanksi yang tegas, lebih tegas daripada sanksi yang akan diterapkan Pak Sekjen," tandasnya.

Ia menyindir keras banyaknya ASN bolos kerja dengan jatah cuti 12 hari dalam satu tahun. Terlebih lagi, kata Tjahjo, negara telah memenuhi hak keuangan para ASN seperti tunjangan dan gaji ke-14.

"Masih belum puas terima THR, masih belum puas menikmati gaji keempat belas, masih belum puas menikmati tunjangan kinerja," ujarnya.***