PEKANBARU - Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru, Dedi Harianto Lubis, menjelaskan alasan kenapa kasus pencabulan oleh anak Anggota DPRD terlambat dilaporkan.

Diceritakan Dedi, setelah menjadi korban pencabulan, korban dan keluarganya tidak berani melaporkan hal tersebut selama dua bulan karena merasa terancam oleh keluarga pelaku.

"Jadi, keluarga korban ini merasa takut, mereka diancam untuk dilaporkan balik, mereka merasa diancam waktu menjemput anaknya siang itu," ujar Dedi, Jumat (19/11/2021).

Dedi memaklumi jika korban ini merasa takut, sebab yang mereka lawan adalah pejabat publik aktif, sementara korban berasal dari keluarga kelas menengah ke bawah yang tidak terlalu paham dengan hukum.

"Makanya, mereka diam saja dan menahan diri selama hampir dua bulan, mereka tidak tahu harus berbuat apa," katanya.

Barulah, Kamis kemarin (18/11/2021), sepupu korban yang merupakan anggota Pemuda Pancasila melaporkan kasus ini kepada BPPH. Dan BPPH langsung merespon dengan mempersiapkan berkas pelaporan dan memberi pengertian kepada korban dan keluarganya.

"Hari ini kita laporkan kasus ini, dan korban sedang menjalani visum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, anak dibawah umur kembali menjadi korban pencabulan di Kota Pekanbaru. Kali ini yang menjadi korban adalah seorang siswa SMP, A (15) oleh pemuda inisial Ai (20).

Diceritakan ayah korban, An, perkenalan selama satu minggu korban dengan pelaku berawal dari media sosial facebook, dimana saat itu mereka berjumpa dan korban diajak oleh pelaku menginap di rumahnya.

Peristiwa itu terjadi pada tanggal 25 September 2021 lalu. Awalnya, korban bermasalah dengan ibunya, dan kemudian memilih pergi ke rumah temannya yang masih dekat rumah dengan jalan kaki.

Teman korban menolak untuk memberikan izin korban menginap di rumahnya, hingga akhirnya pelaku mengajak korban untuk tidur di rumahnya saja, yang mana itu merupakan rumah dari Anggota DPRD Pekanbaru.

"Rumahnya di Jalan Mangga," katanya, Jumat (19/11/2021).

Awalnya korban menolak untuk diajak ke rumah pelaku, namun pelaku menyebut di rumahnya ada dua kamar, satu kamar neneknya dan satu kamar pelaku. Korban dijanjikan bakal tidur di kamar nenek, namun kenyataannya tidak demikian.

"Anak saya ternyata dibawa ke kamarnya, dan saat masuk kamar, pintu langsung dikunci," kata An.

Korban sempat ingin keluar dan berteriak, tapi pelaku mengancam akan memasukkan sabu-sabu ke dalam mulut korban, dan pelaku akan menelepon polisi untuk menangkap korban karena memakai narkoba.

"Anak saya sempat teriak, tapi suaranya tak terdengar karena rumahnya dua lantai, pelaku bilang kalau anak saya tidak diam, dia akan menelepon polisi sesuai ancaman tadi," tambahnya. ***