
PEKANBARU - Kasubbag Kamdal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berinisial Km, dilaporkan seorang warga berinisial DS ke polisi. DS merasa dibohongi lantaran sang oknum menjanjikan vonis bebas kepada abang korban, asalkan 'nyetor' uang sebesar Rp105 juta. Namun setelah uang diserahkan, janji ini tak kunjung terealisasi.
Data yang dirangkum GoRiau.com di Mapolresta Pekanbaru, kasus tersebut bermula pada September 2015 lalu. DS bertemu dengan Km di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati Riau). Ketika itu Km janji bisa vonis bebas abang dari DS yang bermasalah hukum. Agar mulus, Km diduga minta uang dengan total Rp105 juta. DS pun sepakat dan menyerahkannya kepada Km.
Beberapa waktu berselang, janji ini ternyata tak kunjung terwujud. Kesabaran DS pun habis. Ia akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum, dengan harapan Km diproses. "Sudah dilaporkan. Kita masih menyelidiki," sebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Riau, Kompol Bimo Ariyanto, kepada GoRiau.com, Senin (25/4/2016) siang.
Asisten Pengawasan Kejati Riau, Jasri Umar yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Km. "Kita sudah lakukan upaya klarifikasi. Yang bersangkutan (Km) juga dalam proses pemeriksaan. Laporannya juga sudah kita terima," ungkap dia.
pihaknya, sambung Jasri, akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor (DS) minggu depan. jika semua pihak sudah rampung dimintai keterangan, Kejati Riau selanjutnya akan melakukan pendalaman hingga nanti bisa diambil kesimpulan dalam kasus ini. ***