PEKANBARU - Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengambil sikap terkait banyaknya pemilik kendaraan yang bandel dan parkir di bahu jalan, padahal sudah jelas terpampang rambu larangan. Mobil-mobil mereka pun tak luput ditempeli 'Surat Sakti'. Tercatat ada 13 unit kendaraan mendapat peringatan tersebut, Senin (25/4/2016).

Salah satu yang jadi sasaran petugas Lalu Lintas adalah kendaraan milik polisi yang parkir di ruas Jalan Gajah Mada Pekanbaru, tepatnya di gerbang samping Mapolda Riau. Padahal jelas-jelas di sana ada rambu larangan. 'Surat Sakti' itu bertuliskan kata-kata 'Kendaraan Anda Salah Parkir' dengan dibubuhi logo dan tulisan Ditlantas Polda Riau.

"Ini peringatan awal bagi mereka. Meski polisi atau warga sipil, kita harapkan bisa tertib. Mungkin karena apel pagi lalu sengaja parkir di sana, yang jelas rambu-rambunya sudah jelas ada larangan parkir," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Donald Ginting, menjawab GoRiau.com, Senin (25/4/2016) sore.

Selain di Jalan Gajah Mada dekat Mapolda Riau, penempelan 'Surat Sakti' juga dilakukan dibeberapa ruas jalan lain, seperti Jalan Diponegoro, Cut Nyak Din serta Jalan Jenderal Sudirman, di depan Bank Riau Kepri. "Total ada sekitar 13 peringatan yang kita tempelkan di kendaraan mereka," kata AKBP Donald.

Jika masih membandel, sambungnya, Ditlantas tidak akan sungkan-sungkan mengambil tindakan langsung (Tilang) terhadap sipemilik kendaraan. Apalagi bulan depan akan ada Operasi Patuh Siak 2016. "Jadi kita himbau dari sekarang agar pemilik kendaraan tertib dan mematuhi aturan. Kalau pun polisi, tetap akan kita tindak," singkat dia. ***