PEKANBARU, GORIAU.COM - Sikap Bawaslu Riau yang tak akan melaksanakan tugas pengawsan pada putaran kedua Pilgubri mendapat sorotan tajam dari kalangan DPRD Riau dan elemen masyarakat. Sikap yang ditunjukan Bawaslu dinilai tak profesional didalam melaksanakan tugas sebagai pihak penyelenggara Pemilu.

Anggota Komisi A DPRD Riau Riky Hariansah pada wartawan, Selasa (17/9/2013) saat ditemui di ruangannya mengatakan seharusnya Bawaslu Riau profesional dan juga pro aktif meminta petunjuk ke Biro Keuangan, bukan merajuk dengan tidak lakukan pengawasan terhadap Pilgubri pada putaran II. ''Ini tentu sangat disesalkan, apalagi alasannya minim anggaran,'' terangnya.

Politisi PKB ini mengatakan, sikap merajuk Bawaslu Riau ini mestinya tidak terjadi jikalau komisioner itu profesional dalam melaksanakanya tugas. Riky menegaskan, sebab komisioner Bawaslu Riau ini bertugas telah diambil sumpahnya, karena itu harus dapat melaksanakan tugas sebagaimana ditugaskan.

Riky menyampaikan, jika Bawaslu tidak melakukan tugasnya, berarti pelaksanaan Pilgubri pada putaran II ini bisa jadi cacat hukum. Sebab keberadaanya Bawaslu itu sejalan dengan KPU sebagai pelaksanaan pesta demokrasi (pemilu) dalam lima tahunan ini. ''Sebab Bawaslu inikan pemantau dan juga berhak melaporkan adanya pelanggaran Pilgub itu. Bahkan jika dibutuhkan itu sampai ke MA,'' ujarnya.

Senada disampaikan oleh anggota DPRD Riau H Mansyur HS. Seharusnya kata Mansyur, jika Bawaslu profesional dalam bertugas tentu bisa membuatkan Laporan Penggunaan Anggaran.

''Itu bukanlah sebuah alasan yang bisa diterima akal sehat. Alasannya, tidak ada pegawai saja, anggaran sudah dipakai itu mesti disiapkan laporannya,'' kata Mansyur seraya menegaskan, jika memang betul Bawaslu Riau kekurangan tenaga pegawai, maka semesti Bawaslu ini berperan aktif mendesak Pemprov melalui BKD agar mengirimkanya tenaga pegawai. Begitupun juga dengan penyusunan anggaran. (rdi)