PEKANBARU, GORIAU.COM - Dua pengedar narkoba jenis Sabu-sabu senilai puluhan juta Rupiah, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Satu tersangka diketahui pengedar di kawasan pasar Dupa, sementara seorang lainnya kaki tangan bandar besar asal negeri Serambi Mekah Aceh.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Senin (27/4/2015) mengatakan, penangkapan dua tersangka berinisial NO (26) dan MF (35) berawal dari penelusuran petugas di lapangan. Setelah mendapat informasi yang akurat, polisi lalu melakukan pembelian dengan Undercover buy (penyamaran,red).

"NO kita amankan Kamis kemarin sekitar pukul 20.30 Wib, di jalan Lumba-lumba gang Tegal Sari Kelurahan Tangkerang Selatan Bukit Raya. Saat digeledah kita temukan empat paket sabu. Dia ini kita duga pemain baru di kawasan pasar Dupa dimana pembelinya kebanyakan remaja. NO ini kemungkinan suruhan dari bandar besar," kata Kasat diruangannya.

Dari hasil keterangan NO pula petugas mendapatkan nama pemain lain yakni Edo, warga yang berdomisili di Pangeran Hidayat Pekanbaru. Namun sayang Edo sudah tidak berada ditempat. "ED sudah kita tetapkan sebagai DPO dan dilakukan pengejaran terhadapnya," ulas Iwan.

Selang tiga hari berikutnya, Ahad (26/4/2015), polisi meringkus seorang pengedar lainnya yakni MF. Pria yang berprofesi sebagai tukang las bengkel ini diamankan di jalan Perum Griyatika Utama, tepatnya dibelakang hotel Labersa Pekanbaru. "Yang kedua ini kita amankan juga dengan cara undercover buy. Dimana polisi yang menyamar memesan barang kepada MF," beber Iwan.

Saat digeledah, dikantong celana MF sebelah kanan ditemukan satu bungkus kecil sabu. "Saat dintrograsi, pelaku mengaku sabu lainnya ditaruh sekitar satu kilometer dari TKP penangkapan, tepatnya di lapangan bola. Kita cek kesana dan menemukan satu kantong besar sabu seharga Rp22 juta," terangnya.

Pengakuan MF, serbuk haram itu ia dapatkan dari bandar besar berinisial C asal Aceh. "Kendala kita karena MF tidak tahu tempat tinggal tersangka C. Ini trik para bandar untuk memutus jaringan. Meski begitu proses tetap berjalan mencari C dan sudah DPO," tukasnya.

Atas perbuatan mereka, tersangka NO dijerat dengan pasal 112 ayat 1, Jo 114 ayat 1, UU 35 tahun 2009, dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan terhadap MF, dijerat dengan pasal 112 ayat 2, jo 114 ayat 2 UU no 25 tahun 2009, dengan maksimal penjara seumur hidup. (had)