SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Ada-ada saja. Walau rumah dinas Kejari Siak yang terbakar tempo hari, rata dengan tanah dan tidak menyisakan barang berharga yang berada di dalam rumah, ternyata berdasarkan keterangan Pemda, total kerugian hanya Rp12 juta. 

Tapi begitulah kenyataannya. Keterangan yang diberikan Pemkab Siak terhadap bangunan yang terbakar, total kerugian hanya Rp12 juta karena di dalam rumah itu merupakan aset dari Pemda Siak yang diinventarisirkan.

Kapolres Siak AKBP Sugeng Putu Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Wisnhu Wibowo, Kamis (7/3/2013) mengatakan hasil dari keterangan pihak Pemda dan olah tempat kejadian perkara (TKP), total kerugian materil kebakaran rumah Kejari Siak sebesar Rp12 juta.

Dan kesimpulan sementara penyebab kebakaran berasal dari kabel AC yang ada di kamar. "Sesuai dengan olah TKP kesimpulan sementara api berasal dari kabel AC yang berada di kamar,'' ujar Wisnu.

Dikatakan Kasat, saat ini juga masih ada proses penyelidikan terhadap pagawai honor dan penjaga rumah tersebut. "Kita masih meminta keterangan dari saksi-saksi yang melihat kejadian itu," kata Wisnu. (sks)