JAKARTA – Upaya pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Pelalawan, Riau terus berjalan dengan pendekatan skala besar. Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menertibkan penguasaan hutan konservasi seluas 81.793 hektare, dan kini mulai mengembalikannya ke negara.

Langkah ini dibarengi evaluasi serius terhadap 1.758 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di kawasan hutan tersebut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan bahwa ratusan diantaranya telah dibatalkan karena tumpang tindih dengan kawasan hutan.

“Dari total 1.758 SHM, sebagian sudah kami batalkan. Sekitar 400 SHM yang berasal dari SK Reforma Agraria juga akan dicabut,” ujar Nusron, Rabu (9/7/2025), saat penyerahan penguasaan kembali kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta.

SHM tersebut mayoritas terbit pada periode 1999–2006 melalui SK kepala daerah. Nusron menyatakan, pencabutan sertifikat akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

“Kalau SK Reforma Agraria-nya dicabut, otomatis SHM-nya ikut dicabut. Sisa dokumen masih kami verifikasi satu per satu,” tambahnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyebut penertiban 81.793 hektare kawasan TNTN merupakan langkah konkret penyelamatan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal.

Pengembalian kawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan oleh Jaksa Agung, Burhanuddin, dan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Menteri ATR, Nusron Wahid, dan Gubernur Riau, Abdul Wahid, turut hadir sebagai saksi.

Dalam kegiatan ini, Nusron hadir bersama Dirjen SPPR, Virgo Eresta Jaya, dan sejumlah pejabat kementerian serta anggota Satgas PKH. ***