
JAKARTA – Di tengah upaya evakuasi dan pemulihan yang belum usai, pemerintah mulai menelusuri akar persoalan di balik banjir besar yang melanda tiga provinsi di Sumatera. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengungkap bahwa terdapat 12 perusahaan yang terhubung langsung dengan wilayah terdampak bencana dan diduga memiliki kontribusi terhadap kerusakan ekologis yang memperparah banjir tersebut.
Meski belum mengumumkan identitas perusahaan-perusahaan itu, ia memastikan langkah hukum sedang berjalan.
"12 perusahaan itu yang terkait dengan lokasi banjir," ujarnya di kompleks DPR/MPR, Kamis (4/12/2025).
Raja Juli menyebut tim penegak hukum sudah berada di lokasi untuk memastikan dugaan pelanggaran tata kelola hutan maupun aktivitas pemanfaatan lahan.
Tidak hanya itu, kementeriannya juga tengah menyiapkan pencabutan izin pemanfaatan hutan terhadap sekitar 20 perusahaan lain. Total 750 ribu hektare lahan yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk provinsi terdampak banjir, masuk dalam peninjauan.
"Itu setelah mendapat restu dari Presiden Prabowo Subianto," jelasnya.
Menurut Raja Juli, bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 25 November 2025 merupakan hasil kombinasi berbagai faktor. Siklon tropis Senyar menjadi pemicu cuaca ekstrem, sementara kondisi geomorfologi daerah aliran sungai dan kerusakan daerah tangkapan air membuat banjir dan longsor semakin meluas.
Dampak Bencana Memperlihatkan Skala Kehancuran
Data BNPB per Kamis (4/12/2025) mencatat 836 korban jiwa, 518 orang hilang, dan sekitar 2,7 ribu warga mengalami luka-luka. Catatan Geoportal Data Bencana Indonesia menunjukkan 51 kabupaten/kota terdampak, menjadikan bencana ini salah satu yang paling menghancurkan dalam satu dekade terakhir.
Kerusakan infrastruktur pun tidak kalah besar: 10,5 ribu rumah rusak, 536 fasilitas umum terdampak, 25 fasilitas kesehatan lumpuh, 326 sekolah mengalami kerusakan, 185 rumah ibadah terdampak, 115 gedung pemerintahan rusak, hingga 295 jembatan putus.
Temuan mengenai potensi keterlibatan perusahaan kini menjadi sorotan tajam publik. Bagi banyak pihak, langkah pemerintah menindak korporasi merupakan bagian penting dalam mengembalikan fungsi ekologis kawasan, sekaligus memastikan bencana serupa tidak terus terulang. ***