PEKANBARU, GORIAU.COM - Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia, Zulkifli Hasan merespon baik aspirasi yang disampaikan Gubernur Riau, H Annas Maamun tentang 'ketidaknyamanannya' terkait syarat dan ketentuan penetapan sebuah provinsi sudah berstatus darurat.

Dimana berdasarkan aturan yang ada, minimal separuh dari total kabupaten/kota di provinsi tersebut sudah menyatakan status darurat. "Kita merespon baik dan patut dipertimbangkan," kata Menhut.

Karena Gubernur Riau, H Annas Maamun menentang keras kebijakan pemerintah yang memaksakan peraturan tersebut. Karena dinilai tidak bagus dan sangat merugikan.

Dimana khusus untuk Riau karena terdiri dari 12 kabupaten/kota, minimal harus enam yang menyatakan status darurat. Inilah yang sangat ditentang oleh Annas Maamun.

Karena jika aturan itu dipaksakan, akan sangat merugikan untuk kabupaten/kota yang lebih dulu terkena dampaknya. Seperti awal mula terjadinya karhutla di Riau, Bengkalis dan Pelalawan menjadi korban pertama.

Bencana karhutla tidak bisa mendapatkan bantuan dari pusat karena baru dua kabupaten itu saja yang menyatakan status darurat, dan harus menunggu empat kabupaten/kota lagi menyatakan status darurat.

Menanggapi hal tersebut, Menhut akan menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memiliki ranah dalam penetapan aturan tersebut. "Aspirasi ini akan kita sampaikan nantinya ke Pak Mendagri untuk dipertimbangkan," tukasnya.***