
JAKARTA, GORIAU.COM – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum menerima surat bagi kepala daerah yang mengundurkan diri dari jabatannya. Menurutnya, kepala daerah yang mundur harus ada persetujuan dari DPRD setempat.
''Kepala daerah yang mengundurkan diri harus persetujuan dan surat dari DPRD setempat, kepala daerah tidak bisa mengundurkan diri semaunya tanpa ada keputusan yang sudah ditetapkan bersam DPRD,'' kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo selesai menghadiri rapat dengan komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Menurut Tjahjo, kepala daerah tidak bisa mundur tanpa ada alasannya, mereka dipilih oleh rakyat dan disumpah waktu dilantik menjadi kepala daerah. 'Alasan pengunduran diri harus jelas, kita bekerja berdasarkan UU, apalagi pengunduran dirinya untuk keluarganya mencalonkan diri pilkada nanti,'' ungkapnya.
Tjahjo juga menegaskan, Kemandagri tidak akan mengeluar surat keputusan kalau belum ada keputusan dari DPRD setempat serta dengan alasan yang kuat. ''Alasannya harus tepat dulu, kalau hanya istrinya untuk mencalonkan diri pilkada mendatang, kami tidak akan mengeluarkan surat,'' tuturnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, keluarga dan kerabat kepala daerah pertahana dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. (ari)