PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melayangkan surat teguran tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 walikota di Indonesia. Salah satunya termasuk Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi.

Dalam suratnya, Mendagri meminta kepala daerah memberhentikan secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang terlibat kasus korupsi yang sudah inkrah.

Syamsuar mengaku belum menerima surat teguran yang dilayangkan Mendagri kepada dirinya sebagai kepala daerah. Bahkan dirinya kaget, ada dua ASN dilingkup Pemprov Riau yang tersandung masalah hukum.

"Siapa itu ya. Saya cek dulu. Saya juga tidak tahu," kata Syamsuar, Kamis (4/7/2019).

Syamsuar menegaskan, akan langsung memperoses pemecatan secepatnya. Sebab, dirinya memang belum mengetahui ada ASN di lingkungan Pemprov Riau yang terlibat kasus korupsi namun belum dipecat.

"Kalau tahu sejak lama sudah saya pecat, nantilah saya cek dulu," ungkap Syamsuar.

Pemecatan terhadap ASN yang tersandung masalah hukum diketahui telah dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi baru-baru ini lewat putusan bernomor 87/PUU-XVI/2018.

Putusan MK itu mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat. Hal itu juga berlaku bagi PNS koruptor. ***