JAKARTA, GORIAU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melantik Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Kamis (21/11/2013). Djohermansyah akan menduduki jabatan itu hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih.

''Pelantikan Dirjen Otda Djohermansyah Djohan sebagai Pj Gubernur Riau adalah sesuai Keputusan Presiden Nomor 132/P/2013 tanggal 14 November. Masa jabatan Pj Gubernur Riau berlaku sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur yang definitif hasil pilkada," ujar Gamawan dalam sambutannya pada upacara pelantikan di Komplek Kemendagri, Kamis (21/11/2013).

Dalam sambutannya, Gamawan meminta Djohermansyah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Riau, 27 November 2013 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menetapkan Pilkada Gubernur Riau putaran kedua 27 November 2013 mendatang. Jadwal itu sempat tertunda karena ada gugatan dari salah satu pasangan calon. Sementara itu, jabatan Gubernur Non-Aktif Riau Rusli Zainal dan Wakil Gubernur Riau HR Mambang habis Rabu (20/11/2013).

Rusli Zainal ditetapkan sebagai terdakwa oleh jaksa KPK atas dugaan keterlibatannya pada perkara korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 dan izin kehutanan di Riau sebagai Gubernur Riau. Rusli Zainal ditahan KPK sejak 14 Juni lalu. Begitu jadi terdakwa, awal November lalu, Mendagri Gamawan Fauzi menon-aktifkan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Riau.

Karangan bunga

Sementara itu, meski sudah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rusli tetap mengirimkan rangkaian bunga ucapan selamat atas pelantikan penggantinya itu. Pada karangan bunga yang dikirim Rusli tertulis "Kel HM Rusli Zainal".

Seperti karangan bunga lainnya, karangan bunga yang dikirimkan Rusli diletakkan di depan Gedung Sasana Bhakti Praja, Komplek Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Utara. ***