PEKANBARU - Mencuri di rumah warga yang berada di Jalan Ranah Pisang, Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, tiga anak laki-laki dibawah umur ditangkap aparat kepolisian.

Ketiga anak laki-laki itu berinisial IF (14), RA (16), dan DR (17). Tiga bocah itu beraksi pada hari Rabu (14/7/2020) lalu. Saat itu pemilik rumah yang bernama Edi pergi ke kantor sekitar pukul 21.00 WIB. Saat pulang dari kantor sekitar pukul 02.30 WIB, korban melihat laptop miliknya sudah tidak ada ditempatnya.

Kemudian korban mengecek lemari penyimpanan uangnya, ternyata uang sebesar Rp400 ribu dari dalam lemari sudah tidak ada. Tidak hanya itu, uang yang disimpan korban di tas sebesar Rp800 ribu dan handphone merk iPhone juga raib tak berbekas.

Selanjutnya korban pergi melihat sekeliling rumahnya, ia menemukan satu lembar papan kayu, yang tersandar di dinding bawah atap rumah. Diduga papan tersebut digunakan oleh pelaku untuk memanjat dan masuk kedalam rumah korban.

Atas pencurian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp4,7 juta. Dan langsung membuat laporan di Polsek Rokan IV.

"Atas laporan itu tim unit Reskrim Polsek Rokan IV,langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi falid, bahwa pelaku berada di Desa Lubuk Bandahara, petugas langsung bergerak untuk melakukan penangkapan," ujar Paur Humas Polres Rohul, Ipda Fery Fadli kepada GoRiau.com, Senin (3/8/2020).

Lebih lanjut, pada hari Kamis (30/7/2020), petugas berhasil menangkap dua orang pelaku yang berinisial RA dan IF. Dari introgasi kedua pelaku, mereka mengakui telah mencuri di salah satu rumah warga yang berada di Kelurahan Rokan.

"Dari pengembangan kedua pelaku, petugas kembali menangkap satu pelaku lainnya dengan inisial DR. Tiga pelaku ini masih dibawah umur, dua diantaranya berstatus pelajar, dan satu sudah berhenti sekolah," tutup Fery. ***