PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal akhirnya menyampaikan pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (27/2/2014). Pada sidang, mantan orang nomor satu yang memimpin Riau dua periode ini tak kuasa menahan air mata.

''Sakit hati saya saat disebut sebagai koruptor karena terlibat kasus suap PON dan kehutanan. Dua hal ini tidak pernah saya lakukan,'' ungkap Rusli Zainal di depan Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul.

Menurut Rusli, dirinya tidak mungkin merusak kelestarian hutan di Riau. Karena saat menjabat gubenur dirinya sudah memprogramkan penjagaan kelestarian hutan.

'Karena usaha itu saya pernah mendapat penghargaan dari dunia internasional karena menyelamatkan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Saya juga mendapat penghormatan karena menyampaikan pidato di Polandia terkait cagar tersebut,'' kata politisi Golkar ini.

Dalam pembelaan pribadinya, Rusli menyebut puluhan penghargaan yang telah diraihnya karena menyelamatkan hutan. Salah satunya juga dari World Wife Fund (WWF) terkait pelestarian Taman Nasional Tesso Nilo, di Kabupaten Pelalawan Riau.

Dijelaskan Rusli, Riau sebelum dirinya menjabat hanya punya Gedung Olahraga Tribuana dan Stadion Kaharuddin Nasution di Rumbai. Dengan dua sarana itu, dirinya berani mengajukan Riau sebagai tuan rumah PON.

"Padahal, Jawa Barat dan Jawa Timur yang juga mengusulkan jadi tuan rumah PON mempunyai fasilitas lengkap. Berkat niat yang tulus, akhirnya PON terlaksana dan semua fasilitas dibangun. Itu bisa dinikmati masyarakat Riau sampai sekarang," tegasnya.

Dengan segala upayanya itu, Rusli menegaskan, tidak mungkin dirinya terlibat suap PON. "Tidaklah saya merusak usaha yang saya lakukan dengan baik, yaitu pergelaran PON," tukasnya.

Dalam kesimpulan pembelaannya, Rusli mengelak disebut sebagai koruptor. Ia juga mengatakan tidak pernah menikmati hasil korupsi yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya. Dengan berbagai pertimbangan itu, Rusli berharap agar majelis hakim memberikan hukuman ringan dan seadil-adilnya.

"Sewaktu dituntut 17 tahun oleh jaksa KPK, saya hampir kehilangan keyakinan. Saya langsung terpukul, begitu juga dengan keluarga. Selain mengadu ke tuhan, kemana lagi saya harus mengadu kalau tidak ke hakim. Semoga ini menjadi pertimbangan,'' pungkasnya. (nti)