JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melimpahkan berkas dakwaan terhadap Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau yang juga admin Aliansi Mahasiswa Menggugat. Langkah ini diambil setelah dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim karena dinilai tidak jelas dan mengandung ketidakpastian fundamental.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto mengonfirmasi bahwa perkara terkait dugaan pelanggaran UU ITE dalam demonstrasi Agustus 2025 tersebut kini terdaftar dengan nomor perkara baru 57/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan kembali perkara a quo dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan diproses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku," jelas Sunoto, Selasa (3/2/2026).

Sebelumnya, pada Jumat (23/1/2026), majelis hakim yang diketuai Arlen Veronica membebaskan Khariq dari tahanan. Hakim menilai jaksa tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan, terutama terkait penggunaan frasa "Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya" sebagai sarana tindak pidana.

Menurut hakim, diksi tersebut terlalu luas dan tidak terbatas sehingga merugikan hak terdakwa untuk membela diri. Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis seperti jenis aplikasi yang digunakan merupakan substansi krusial yang berkaitan erat dengan bukti digital forensik dan metadata.

"Frasa kata 'atau aplikasi lainnya' bersifat terlalu luas dan dapat mencakup ribuan aplikasi. Jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda," ungkap hakim dalam pertimbangannya.

Hakim menegaskan bahwa ketidakjelasan dakwaan ini melanggar hak terdakwa atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Meski sempat menghirup udara bebas pasca putusan sela, Khariq kini harus kembali bersiap menghadapi proses persidangan ulang.

Selain terjerat kasus ITE, Khariq Anhar juga diketahui tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penghasutan. Ia diadili bersama Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, serta aktivis lainnya dalam rangkaian aksi protes yang sama.***