JAKARTA – Status Mohammad Riza Chalid alias MRC kini resmi menjadi buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan pencucian uang, pihak keluarga justru mengklaim sang bos minyak tidak mengetahui duduk perkara yang menjeratnya.

Anak Riza Chalid, Kerry Andrianto, bereaksi dingin menanggapi status ayahnya yang kini diburu di 196 negara anggota Interpol. Menurutnya, ayahnya tidak terlibat dalam praktik lancung yang merugikan negara dalam kurun waktu 2018–2023 tersebut.

"Beliau tak tahu apa-apa sebetulnya soal penerbitan red notice. Saya tak begitu mengerti prosesnya," ujar Kerry saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Kerry yang namanya turut terseret juga menegaskan bahwa berdasarkan keterangan 45 saksi di persidangan, tidak ada keterlibatan dirinya maupun sang ayah. Ia mengaku heran dengan perkembangan kasus yang membuat ayahnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama enam bulan terakhir.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung bergerak cepat melacak keberadaan Riza Chalid. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik mencium keberadaan tersangka di salah satu negara kawasan ASEAN.

"Informasi dari penyidik ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN," jelas Anang di Jakarta.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol, Brigjen Polisi Untung Widyatmoko, memastikan ruang gerak Riza Chalid kini semakin sempit. Pihaknya mengonfirmasi bahwa tim khusus telah berada di negara tempat persembunyian Riza untuk melakukan pemantauan ketat.

"Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan," tegas Untung.

Meskipun lokasi spesifik masih dirahasiakan demi kelancaran penegakan hukum, terbitnya red notice ini menjadi sinyal kuat bahwa otoritas Indonesia serius memulangkan Riza Chalid untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).***