PEKANBARU - Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Mellya Juniarti resmi bercerai pada 3 Desember lalu, setelah Pengadilan Agama (PA) Bangkinang, Kampar, Riau, memutuskan mengabulkan gugatan talak yang diajukan UAS.

UAS mengajukan gugatan talak ke PA setelah ketidakharmonisan dirinya dengan Mellya sebagai suami-istri berlangsung bertahun-tahun. Bahkan kabarnya, Mellya pernah melaporkan UAS ke polisi.

Dikutip dari detik.com, Melly dinikahi UAS pada 20 Oktober 2012 dan dicatat di KUA Kuantan Hilir, Kuantan Singingi, Riau. Pernikahan keduanya telah dianugerahi seorang anak laki-laki yang lahir pada 5 November 2013. Namun percekcokan berkepanjangan membuat keduanya pisah ranjang sejak Mei 2016.

Pada 2019, UAS mengajukan permohonan talak ke PA Bangkinang, Riau. Selama sidang, UAS diwakili pengacaranya. Sedikitnya ada 4 empat alasan yang diajukan oleh UAS, yaitu:

1. Mellya jarang mau menerima nasihat baik dari UAS.

2. Mellya tidak patuh kepada UAS.

3. Mellya sering berprasangka tidak sehat terhadap UAS.

4. Mellya sudah tidak berkomunikasi dengan baik dengan UAS.

Salah satu percekcokan antara keduanya terjadi saat UAS meminta Buku Nikah dari tangan Mellya. Permintaan itu disampaikan oleh utusan UAS kepada Mellya.

Permintaan itu ditolak oleh Mellya. Akhirnya UAS menduplikasi Buku Nikah tersebut. Mengetahui hal itu, Mellya kaget dan melaporkan UAS ke polisi.

Mellya membuat laporan pengaduan dugaan tindak pidana keterangan palsu ke Polres Kuansing pada 18 Oktober 2019. Mellya melapor terkait duplikat kutipan Akta Nikah.

Menanggapi pelaporan ke polisi itu, kuasa hukum UAS tidak membantahnya.

''Ada memang laporan dari Ibu Mellya. Cuma kan surat nikah kan ditahan oleh Ibu Mellya. Yang jelas, UAS kan punya hak kutipan yang satu itu, kenapa ditahan? Karena ditahan ya otomatis harus minta duplikat. Pernikahan mereka kan sah, mengapa harus dilaporkan?'' ujar kuasa hukum UAS, Hasan Basri, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (12/12/2019).

UAS membutuhkan Buku Nikah untuk mengurus dokumen perjalanan ke Australia.

''Intinya, tidak semestinya dia melaporkan UAS karena duplikat karena pernikahannya jelas. Kalau tidak pernah ada, iya (bisa dilaporkan). Karena dia menahan surat nikahnya? Salah satu di antara suami istri itu boleh meminta duplikat di mana dilangsungkan pernikahan,'' pungkas Hasan Basri.***