PEKANBARU, GORIAU.COM - Keberadaan gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang memadati kota-kota besar dan sudah terorganisir, dinilai tidak lagi menjadi bagian aspek sosial. Namun permasalahan ini sudah masuk lingkup tindak pidana dan pelakunya bisa dihukum.

Menteri Sosial (Mensos) RI, Khofifah Indar Parawansa usai berkunjung ke Panti Rehabilitasi Bina Remaja (PRBR) Rumbai, Pekanbaru, Jumat (6/3/2015), menyebutkan, jika ada kejahatan yang dilakukan oleh Gepeng, harus terlebih dahulu dilihat dari aspek perpentif, kuratif dan Resosnya.

"Sebab, jika ada gepeng yang dikoordinir oleh kejahatan itu bukan lagi masuk kedalam aspek sosial yang butuh pembinaan. Namun sudah masuk dalam aspek pidana yang mengharuskan ada pendekatan hukum," kata Mensos.

Gepeng termasuk dalam layanan Penyandang Masalah Kejesahteraan Sosial (PMKS) yang harus dilakukan pembinaan seperti yang dilakukan di PRBR Rumbai pekanbaru dari usia 15  tahun hingga 18 tahun. Dalam pembinaan PMKS, cita-cita mereka masih bisa diwujudkan dengan cara berbeda namun satu tujuan.

"Tadi saya tanya ke mereka (peserta layanan PMKS), kamu mau jadi apa? Ada yang jawab mau jadi guru. Dengan belajar menjahit dan salon juga bisa menjadi guru, guru pembimbing di salon maupun dijahit," sebutnya.***