PEKANBARU - Nelayan andong dari luar Provinsi Riau diminta tertib administrasi dan melaporkan kedatangan mereka ke daerah tujuan sebelum melakukan aktivitas penangkapan ikan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau, Herman mengatakan, bahwa menurut aturan yang berlaku, nelayan andong wajib lapor ke daerah tujuan meskipun sudah dilengkapi surat.

"Kita kan juga punya nelayan sendiri yang sehari-hari mencari ikan. Makanya ada peraturan yang mengatur mengenai nelayan andong. Harus memiliki izin dan lapor ke daerah tujuan," kata Herman di Pekanbaru, Rabu (12/9/2018).

Herman menegaskan, bahwa tujuan diberlakukannya peraturan itu, semata-mata agar tidak menimbulkan konflik antar nelayan dan melindungi keberlangsungan mata pencaharian nelayan lokal. Sebab, kasus para nelayan andong yang menyerobot perairan untuk nelayan lokal juga masih saja terjadi.

"Peraturannya jelas, tujuannya juga jelas untuk menghindarkan masalah," tegas Herman.

Salah satunya terkait peristiwa yang terjadi pada Minggu (9/9/2018) lalu. Di mana, ada sebelas nelayan asal Tanjungbalai, Sumatera Utara yang diberondong tembakan saat mencari ikan di perairan Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau, Minggu malam. Akibatnya, satu tewas dan dua terluka.

Terkait masalah itu, Herman sendiri belum bisa memberikan keterangan pasti. Sebab, pihaknya masih melakukan investigasi. 

"Saya belum bisa berkomentar dulu, karena baru dengar dari satu versi saja. Sekarang tim DKP sudah di Rohil untuk mengumpulkan informasi dan kejadian sebenarnya di lapangan," tuturnya. ***