PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal sudah memunculkan tanda tanya besar. Skala anggarannya sangat besar, jangkauannya luas, dan eksekusinya dilakukan dalam waktu singkat. Dalam situasi fiskal yang terbatas, keputusan seperti ini sangat berani, bahkan cenderung nekat. Tanpa desain yang matang dan kontrol yang kuat, program raksasa ini mudah berubah dari upaya menghadirkan solusi menjadi sumber masalah baru.

Per Maret 2026, defisit APBN mencapai Rp240,1 triliun atau sekitar 0,93 persen terhadap PDB. Angka ini merupakan salah satu yang tertinggi untuk periode kuartal pertama dalam beberapa tahun terakhir. Dalam konteks tersebut, MBG menjadi salah satu pendorong utama ekspansi fiskal, dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan mencapai sekitar Rp20 triliun per bulan. Skala ini menempatkan MBG bukan lagi sebagai program sosial biasa, tetapi sebagai faktor signifikan dalam tekanan terhadap keuangan negara.

Tekanan fiskal tersebut tidak berdiri sendiri. Muncul pula kontroversi terkait penempatan anggaran MBG dalam kerangka sektor pendidikan. Dengan total kebutuhan mencapai sekitar Rp223 triliun, program ini dinilai menyerap porsi besar dari alokasi wajib 20 persen untuk pendidikan. Dampaknya, ruang fiskal untuk fungsi inti seperti peningkatan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan guru jadi menyusut, bahkan diperkirakan hanya tersisa sekitar 14,2 persen untuk kebutuhan langsung pendidikan. Ini menciptakan distorsi prioritas yang tidak kecil.

Struktur belanja MBG sendiri memperlihatkan kecenderungan yang berat di sisi hulu. Insentif penyediaan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditetapkan sebesar enam juta rupiah per hari, atau sekitar 180 juta per bulan untuk satu unit. Pembayaran ini tetap berjalan bahkan saat tidak ada aktivitas produksi, seperti pada hari libur sekolah. Dalam skala nasional, pola ini tentu saja menghadirkan beban tetap yang sangat besar dan sulit dikendalikan.

Pada saat yang sama, pengadaan aset juga terus berjalan dalam jumlah signifikan. Badan Gizi Nasional melakukan pengadaan motor listrik untuk operasional dengan harga mencapai Rp56,8 juta per unit. Jumlahnya tidak kecil, berkisar antara 21.801 unit menurut klaim resmi hingga 65.067 unit berdasarkan temuan lembaga pengawas anggaran, dengan estimasi nilai mencapai Rp3,2 triliun. Perbedaan angka ini bukan cuma masalah kesimpangsiuran administrasi, tetapi mencerminkan lemahnya konsistensi data dan sistem pengendalian internal.

Pola pengadaan yang digunakan juga memperkuat persoalan tata kelola. Pembelian dilakukan melalui mekanisme e-purchasing tanpa lelang terbuka, sehingga ruang kompetisi, komparasi dan transparansi menjadi terbatas. Dalam situasi seperti ini, sulit bagi publik untuk menilai apakah benar harga dan spesifikasi yang dipilih merupakan opsi paling efisien.

Sementara itu, di level implementasi, berbagai laporan dari lembaga pengawas menyoroti lemahnya transparansi dan distribusi manfaat yang belum merata. Status Program Strategis Nasional memang mempercepat proses, tetapi nampaknya juga memperlonggar kontrol. Dampaknya mulai terlihat pada kasus keracunan makanan di beberapa daerah serta ketidaksiapan sistem distribusi dalam menjangkau seluruh sasaran secara merata.

Keseluruhan gambaran ini menunjukkan sebuah pola. Program dengan anggaran ratusan triliun rupiah dijalankan dengan orientasi belanja yang kuat pada fasilitas, aset, dan biaya tetap, sementara aspek kontrol, efisiensi, dan akurasi data belum dibangun secara memadai. Belanja melaju cepat, tetapi tata kelola centang perenang.

Dengan seluruh angka dan fakta tersebut, pertanyaan yang tidak bisa dihindari menjadi sangat mendasar: apakah MBG benar-benar efektif untuk menyehatkan dan mencerdaskan anak bangsa? Atau ia justru berubah menjadi program bancakan untuk menggemukkan pengusaha dapur, pemasok, dan jejaring kepentingan di belakangnya? Waktu yang akan menjawabnya. ***

Dr. Andree Armilis, M.A adalah Sosiolog & Analis Stratejik