SIAK - Pemkab Siak sudah memutuskan terkait kegiatan hari raya Idul Adha 1441 hijriah untuk menghindari penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak, Riau. Kegiatan yang pasti dilarang untuk dilaksanakan adalah pawai takbir, sedangkan untuk salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban wajib ikuti syarat yang diberlakukan.

Bupati Siak Alfedri mengatakan penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Siak dalam 10 hari terakhir ini cukup cepat. Hal itu disebabkan, pasien awal terkonfirmasi Covid-19 tidak menunjukkan gejala terpapar virus corona atau disebut dengan OTG.

"Makanya kita tegaskan, tidak ada pawai keliling takbir Idul Adha nanti. Takbir dilaksanakan di masjid saja, karena kita yakin jika dilakukan pawai, maka akan mendatangkan kerumunan orang banyak," kata Alfedri kepada GoRiau.com beberapa waktu lalu.

Selanjutnya mengenai salat Idul Adha sejak awal memang sudah dibahas rapat dengan MUI dan unsur terkait lainnya bahwa pelaksanaan salat Idul Adha 1441 H di Kecamatan Siak akan dipusatkan di lapangan Tugu depan Istana Siak dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Sedangkan untuk kecamatan lainnya wajib mengajukan surat permohonan untuk pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan. Sebab nanti ada protap khusus yang harus dilaksanakan panitia dan jamaah yang datang. Permohonannya silahkan diajukan ke MUI," kata Bupati.

Untuk yang di depan lapangan Tugu, kata Alfedri, lokasi akan dipagar dan dibuat hanya 1 pintu masuk. Setiap orang yang datang wajib menggunakan masker, mencuci tangan serta cek suhu tubuh. Selanjutnya baru dibolehkan masuk ke area untuk pelaksanaan salat.

"Selain syarat tadi, jamaah wajib membawa sajadah masing-masing dari rumah serta mengatur jarak saat melaksanakan salat ied. Tetapi, kita sarankan sebaiknya melaksanakan salat Ied di rumah saja bersama keluarga," kata Bupati. ***