PEKANBARU - Polisi menangkap seorang pria Feri (36) warga jalan Sudirman Gang Thawalib Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Kota Pekanbaru, Riau karena membawa pil ekstasi sebanyak 1.000 butir. Ekstasi itu mau diedarkan ke pemesannya di sejumlah kabupaten di Riau.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, Feri ditangkap saat berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, tepatnya sebelum jembatan Sungai Dumai.

“Pelaku diduga sebagai kurir yang menjemput pil ekstasi itu dan akan diedarkannya ke pemesan,” ujar Restika kepada GoRiau.com, Kamis (16/5).

Menurut Restika, awalnya tim Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mendapat informasi adanya pria dari luar Kota Dumai yang akan melakukan transaksi narkotika. Lalu petugas melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (14/5), polisi melihat seseorang yang dicurigai menggunakan mobil Innova warna hitam menuju arah Ke Duri. Polisi melakukan pengejaran mobil tersebut. Setelah mobil tersebut didekati, lalu dipepet dan menyuruh sopir untuk memberhentikan dan menepikan mobil.

“Setelah mobil pelaku berhenti, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti ekstasi 1.000 butir,” kata Restika.

Kepada polisi, pelaku mengaku ekstasi itu diambil dari orang yang tidak dikenalinya di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai dan akan dibawa ke sejumlah daerah.

“Jadi ekstasi itu akan disebar ke beberapa daderah, seperti ke Bengkalis, Pekanbaru dan Indragiri Hilir. Ada orang yang sudah menunggu ektasi itu di masing-masing daerah,” ucap Restika.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Dumai untuk dilakukan pengembangan penyidikan. Polisi juga mencari siapa yang memberikan ekstasi itu ke pelaku serta siapa pemesannya.

“Kasus ini masih dikembangkan, untuk mencari siapa Bandar besarnya dan pemesannya. Mudah-mudahan semua jaringannya segera terungkap,” pungkas Restika. (gs1)