SIAK SRI INDRAPURA, - Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi mendapatkan banyak masukan dari nara sumber terkait peningkatan mutu layanan publik, untuk kemudian diterapkan di Kabupaten Siak.

"Sejalan dengan yang disampaikan Komisi II DPR RI dan Wakil Ketua Ombudsman RI, di Siak kita sudah siapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik dan Surat Keputusan Bupati tentang Koordinasi Pengaduan Pelayanan Publik," jelas Alfedri, usai menghadiri Seminar Efektifitas Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang ditaja Ombusman RI di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Riau, Pekanbaru (25/10/2016).Baca Juga: Pemkab Tak Punya Data Valid Tingkatkan Potensi PAD, Ini Jawaban Wabup Siak

Kegiatan itu dihadiri Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekti, Anggota DPR RI Lukman Edy, sejumlah kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Riau serta stakeholder terkait bidang pelayanan publik.

Pada kesempatan itu, diadakan diskusi panel seputar pelayanan publik dan SP4N, dengan narasumber anggota Ombudsman RI Dadan S Sumarmawijaya, Komisi II DPR RI Lukman Edy dan Kepala BPPT Prov Riau Evarevita. Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Riau Ahmad Fitri, bertindak sebagai moderator dalam dialog tersebut.Baca Juga: Agar Beroperasi, Masalah KITB Harus Diselesaikan

Untuk meningkatkan mutu pelayanan publik disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kata Wabup, akan dibentuk unit-unit pelayanan pengaduan untuk masyarakat. Selain itu juga dibuka akses komunikasi baik berupa SMS, email dan akun facebook.

"Semua ini sudah disiapkan Pemkab Siak, hanya saja belum terintegrasi secara online. Kita sudah menugaskan Kepala Bagian Organisasi dan Administrasi untuk menindaklanjuti aplikasi SP4N," ujarnya.

"Besok staf kepresidenan akan memberikan kode id dan pasword SP4N pada admin kita, supaya Kabupaten Siak juga terintegrasi SP4N secara online dengan Menpan RB, Ombudsman, maupun Kantor Staf Presiden," tambahnya.

Dengan SP4N, nantinya pengaduan pelayanan publik yang masuk ke admin akan disampaikan kepada masing-masing SKPD."Kemudian dilaporkan kembali ke Ombudsman sehingga mereka tak perlu lagi turun ke daerah," tutup Alfedri. *** #SIAK