
BENGKALIS - Setiap pekerjaan infrastruktur yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), baik lelang maupun langsung, seyogyanya memiliki plang proyek.
Menurut Ponimen (40), warga Dusun Papal, pembentukan Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dinilai ilegal. Namun anehnya tetap melaksanakan pekerjaan semenisasi jalan padahal pada waktu pengusulan sesuai nama untuk tali air berupa paret beton.
''Pekerjaan yang tidak ada plang proyek bisa dikatakan siluman. Bagaimana masyarakat bisa mengetahui sumber dana , volume dan pekerjaan apa yang dilaksanakan. Bisa-bisa perkerjaan yang dilaksanakan asal-asalan dan tidak berkualitas,'' ujar Ponimen, Senin (7/12/2015).
Ponimen menambahkan, setiap pembangunan yang dilakukan Pemerintah melaului pihak ketiga sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat wajib mengetahui informasi pembangunan sehingga bisa mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan.
''Pekerjaan yang dilaksanakan Kelompok P3A Desa Teluk Papal baru saja terbentuk. Aneh juga kelompok baru terbentuk sudah bisa mendapat bantuan dari pemerintah. Padahal menurut aturan dan perundangan yang berlaku, kelompok yang merima bantuan harus memiliki badan hukum atau terdaftar di Badan Kesbangpol daerah terkait,'' ujar Ponimen.
Sementara pendamping kegiatan P3A, Marini ketika dikonfirmasi melalui selulernya tak bersedia menjelaskan permasalahan yang menjadi perbincangan masyarakat setempat. ''Iya, memang tidak ada plang,'' singkatnya langsung menutup selulernya.(ail)