
PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Masyarakat Kecamatan Bandar Petalangan meminta pemerintah segera mendirikan Kantor Urusan Agama dan Mapolsek di Bandar Petalangan. Pasalnya, saat ini masyarakat merasa kesulitan dalam urusan administrasi nikah begitu juga menyangkut persoalan hukum.
"Sejak Bandar Petalangan berdiri tahun 2005 lalu, sampai saat ini kalau masyarakat ingin melakukan proses administrasi nikah mesti bolak balik ke KUA induk di Kecamatan Bunut dengan rentang jarak yang sangat jauh. Karena KUA di Bandar Petalangan ini masih berstatus pembantu yang memiliki kewenangan terbatas, sehingga sangat menyulitkan dalam hal birokrasi proses nikah kawin tersebut," terang salah satu tokoh Masyarakat Bandar Petalangan, Syamsuar, Jumat (15/3/2013).
Syamsuar mengatakan bahwa untuk proses pembangunan KUA Bandar Petalangan menjadi defenitif, sejujurnya tidak bisa ditawar lagi dan merupakan kebutuhan yang sangat mendasar. Apalagi sebagai Kecamatan baru hasil pemekaran Kecamatan Bunut, masih banyak instansi maupun UPTD yang mesti dibentuk di kecamatan yang menaungi 10 desa dan satu Kelurahan tersebut.
"Jika proses pembentukkan KUA maupun Mapolsek itu melalui pusat maka semestinya Pemdakab Pelalawan agar dapat mendesak Pemprov Riau untuk mengajukan ke pusat soal kebutuhan urgen tersebut," tandasnya.
Karena kebutuhan ini bersifat urgen, sambungnya, maka bisa saja Pemkab Pelalawan mendesak Pemprov baru kemudian Pemprov mengajukan ke pusat. Terlebih lagi pembentukkan Mapolsek Bandar Petalangan, pihaknya menilai hal itu sangat urgen. Mengingat akhir-akhir ini tindak kriminal di Bandar Petalangan ini semakin meningkat.
"Dengan kata lain, memang sangat diperlukan berdirinya Polsek untuk memberikan pengayoman di tengah-tengah masyarakat. Selama ini, jika ada persoalan, masyarakat tetap menyusu ke Polsek Bunut yang berada sangat jauh dari Bandar Petalangan ini," ujarnya.
Semestinya, lanjutnya, meningkatnya angka pernikahan maupun tingginya tindak kriminal di Kecamatan yang berbatasan dengan PT Serikat Putra itu membuat pemerintah bijaksana dan jeli meningkatkan pembangunan sarana umum demi memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Jadi rasanya wajar dan sangat beralasan, agar kedua kebutuhan urgen itu disikapi secara bijak oleh pemerintah.
"Apalagi masyarakat telah berperan maksimal dan mendukung penuh untuk pembangunan itu, yakni untuk pembangunan gedung KUA dan Mapolsek itu, masyarakat secara ikhlas telah menghibahkan lahannya, yang kemudian oleh pihak kecamatan telah diurus legalitasnya. Jadi, untuk lahan pembangunannya sudah tidak ada persoalan lagi, tinggal kebijakan dan keseriusan pemerintah saja untuk membangun kebutuhan mendasar tersebut," tutupnya. (ilm)