BENGKALIS - Ratusan telepon genggam berbagai merk senilai Rp 3,36 miliar berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Minggu (10/11/2019) di Jalan Ponegoro Gang Segar Kelurahan Bengkalis Kota, Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan, 560 unit handphone itu masuk melalui jalur laut. Handphone merk IPhone11 Pro Max keluaran terbaru dengan harga Rp 15 juta per unit juga ada dalam tangkapan tersebut.

"560 unit handphone yang diamankan ini merupakan barang ilegal dari Singapura melalui Batam dan masuk ke Bengkalis melalui MV Dumai Exspress 5 yang diturunkan di Perairan Sungai Dua Desa Kelemantan, Bengkalis," kata Kapolres Bengkalis kepada GoRiau.com, Selasa (12/11/2019).

Dua orang warga Jalan Ponegoro Gang Segar Kelurahan Bengkalis Kota yakni J alias Acong (31) dan S alias Widix (24) yang membawa barang tersebut juga ikut diamankan. Sebab kedua tersangka ini mengaku sudah 10 kali menjemput barang yang sama untuk dibawa ke Pekanbaru.

Tertangkapnya pelaku dengan barang bukti 560 unit handphone ini juga dari informasi masyarakat. Setelah diselidiki, tampak kapal MV Dumai Express tujuan Batam ke Bengkalis berhenti di depan pelabuhan penyeberangan Sungai Dua dan menurunkan seorang penumpang tidak dikenal serta barang bawaan ke sebuah pompong tanpa nama.

"Ketika barang dilansir dan dijemput oleh kurir dengan sepeda motor keranjang, Petugas mengikuti tersangka Acong dan Widix sampai ke rumahnya di Jalan Ponegoro Gang Segar. Setelah dilakukan pengecekan terhadap barang ditemukan handphone berbagai merk," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan.

Selain mengamankan tersangka yang hanya diupah Rp 1,4 juta dan barang bukti, Kapolres menegaskan sedang melakukan pengejar terhadap seseorang berinisial G diduga pemilik barang.

Pulau Bengkalis yang mempunyai letak sangat strategis karena dilalui oleh jalut perkapalan Internasional dan berbatasan dengan Selat Malaka ini kerap dimanfaatkan pelaku bisnis ilegal yang akan masuk ke Riau. ***