PEKANBARU - Sejak laporan perundungan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur seorang anak SMP kelas VIII berinisial MFZ di SMPN 38 Pekanbaru, pada tanggal 7 November 2019 lalu masuk di PPA Polresta Pekanbaru, hingga saat ini polisi telah periksa Kepala Sekolah SMPN 38 Pekanbaru, dan lima orang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolresta Pekanbaru, AKBP Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasatreskrimnya, AKP Awaluddin Syam mengatakan, telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap tujuh orang. Dimana salah satunya adalah kepala sekolah SMPN 38 Pekanbaru.

"Iya kita sudah periksa kepala sekolah SMPN 38 Pekanbaru. Pemeriksaan terkait Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan pelaku anak di bawah umur juga," kata Awaluddin kepada GoRiau.com, Selasa (12/11/2019).

Selain kepala sekolah, pihaknya juga telah memeriksa tiga orang terlapor pelaku kekerasan dibawah umur, seorang guru di SMP 38 Pekanbaru, korban dan Ibu korban sebagai saksi dalam perkara ini.

Untuk diketahui, perundungan itu terjadi pada tanggal 5 November 2019 lalu. Pada saat jam pembelajaran berlangsung di dalam kelas. Aksi penganiayaan dilakukan oleh tiga teman korban dengan cara memukul korban menggunakan bingkai foto. Selanjutnya, kepala korban dibenturkan ke kaki bagian paha hingga mengalami luka cukup serius.

Sementara, guru korban yang saat itu juga berada didalam kelas mengaku tidak memperhatikan hal tersebut. Karena pada saat itu ia sedang mencari materi pelajaran dengan menggunakan handphone. Sehingga tidak tau kalau hal itu terjadi karena kejadiannya begitu cepat.***