PEKANBARU - Satuan Narkoba Polres Bengkalis mengamankan 10 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dari sebuah kapal kayu di Pelabuhan Penumpang Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (9/11/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba, AKP Syahrizal mengatakan, bahwa informasi awal ada kapal kayu yang akan bersandar di pelabuhan penumpang Desa Tameran membawa sabu.

"Saat penangkapan terhadap tersangka dan pengecekan kapal kayu yang membawa sabu, kita didampingi pihak Bea Cukai Bengkalis. Awalnya kita mengamankan tersangka BH (32) alias Idim dan rekannya dua orang," kata AKP Syahrizal kepada GoRiau.com, Selasa (12/11/2019).

Ada lima tersangka yang diamankan dalam kasus ini, dikatakan AKP Syahrizal, yakni BH alias Idim, Mw (23) alias Itok, MS (32) alias Lan, RS (20), dan AA (44) alias Em. Kelima tersangka ini memiliki perannya masing-masing. Sementara kurir penjemput barang berinisial U masuk daftar pencarian orang (dpo).

"Saat kapal kayu digeledah, didapati 2 bungkus atau 2 kg teh Cina berlogo Doraemon yang terbungkus rapih. Saat Idim diinterogasi dan dicek telpon selulernya, memang dirinya bersama rekan-rekannya akan melakukan transaksi sabu," ungkap AKP Syahrizal.

Ternyata, Idim menyimpan sabu yang dibungkus teh Cina dalam kemasan berlogo Doraemon di rumah MS di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Dalam rumah MS alias Lan didapati 8 bungkus teh Cina yang beratnya sekitar 8 kg.

"Kita bawa kelima tersangka ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan sebuah kapal kayu yang membawa 2 kg sabu untuk diedarkan," jelas AKP Syahrizal. ***