PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan 13 Kilogram daun ganja kering. Dua orang pelaku berinisial RS selaku otak pemilik ganja dan RD selaku kurir (pengantar, red).

Kapolda Riau, Brigjen Supriyanto, Rabu (27/4/2016) siang mengatakan, 13 Kilogram ganja ini dibawa dari Provinsi Aceh dengan modus disembunyikan di dalam karung kapuk. "Dibawa dengan bus lewat Jalur Lintas. Pengakuannya baru kali ini, namun kita akan kembangkan lagi," ujarnya.

Sampai di Pekanbaru, ganja ini lalu dipasarkan dengan harga Rp2 juta untuk satu kilogramnya. "Jadi ada penghubungnya dari Aceh. Sesuai yang pesan. Jadi kita undercover buy (menyamar) memesan ganja sampai proses transaksi, jadi kita tangkap," beber Kapolda Riau.

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah kepada GoRiau.com menjelaskan, sindikat pengedar 13 Kilogram ganja tersebut diotaki tahanan Lapas. "Dugaannya begitu, ini yang masih kita telusuri, kemungkinannya diatur tahanan Lapas," singkat Hermansyah.

RD dan RS, ditangkap Minggu (24/4/2016) malam lalu di dua lokasi berbeda di Bukit Raya Pekanbaru. RS ditangkap saat akan transaksi dengan polisi yang menyamar, sedangkan RD diciduk di rumahnya, tak jauh dari lokasi penangkapan RS. ***