PANGKALAN KERINCI - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan dipastikan tidak akan memperpanjang masa kerja proyek rehab gedung DPRD Pelalawan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, Hasan Tua Tanjung melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Thomas, mengatakan tidak ada kemungkinan proyek rehab gedung akan diperpanjang.

"Sampai saat ini, belum ada kemungkinan diperpanjang. Bobot pekerjaan masih sekitar 40 persen," ujarnya, kepada GoRiau.

Sebab, kata Thomas, masa kerja bisa saja diperpanjang setelah habis masa kontrak 19 Desember 2018 mendatang, tapi progres kerja sudah harus mencapai 91 persen.

"Kalau tak sampai 91 persen, itu tidak bisa perpanjang. Kalau diperkirakan 50 hari kerja tak siap tak bisa diperpanjang," ujar Thomas.

Terkait dana yang sudah dicairkan dalam proyek tersebut, pihak rekanan telah mencairkan dana sebesar 20 persen dari nilai kontrak. "Dana yang kita cairkan sudah 20 persen, sekitar Rp 600 juta," pungkasnya, kemarin.

Diberitakan sebelumnya. Proyek rehab gedung DPRD Kabupaten Pelalawan dipastikan putus kontrak. Pasalnya, proyek senilai Rp 3.282.839.705.04 bersumber dari APBD Pelalawan akan segera berakhir 19 Desember 2018, belum terlihat progresnya.

"Masa kontrak akan habis tanggal 19 Desember mendatang," kata Kepala Dinas PUPR Pelalawan, Hasan Tua Tanjung melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Thomas, Selasa (27/11/2018).

Namun kata Thomas, sebelum dilakukan putus kontrak maka pihak rekanan PT Kemuning Yona Pratama akan diminta untuk menuntaskan sejumlah item pekerjaan.

"Sebelum putus kontrak, nanti akan kita arahkan untuk menuntaskan pekerjaan di lantai II dan lantai III sebelah kanan. Ini harus mereka tuntaskan terlebih dahulu," jelasnya kepada GoRiau. ***