
RENGAT,GORIAU.COM - Bertepatan dengan akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2010-2015, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhu, Selasa (3/2/2015) gelar sidang paripurna istimewa dengan agenda pengumuman masa berakhir jabatan H Yopi Arianto-H Harman Harmaini sebagai Bupati dan Wakil Bupati Inhu.
Sidang paripurna yang dilaksanakan di ruang paripurna lantai II DPRD Inhu itu, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Inhu, Adila Ansori, Selasa (3/2/2015). "Sidang paripurna itu dilaksanan oleh internal DPRD Inhu. Dan hasil paripurna tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk diteruskan ke Kementrian Dalam Negri", ujar Adila Ansori kepada GoRiau.Com, Selasa (3/2/2015) di ruangan kerjanya.
Sidang paripurna pengumuman masa berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Inhu itu dilaksanakan berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sesuai pasal 79 ayat 1, bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil seebagai mana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a san b serta ayat 2 huruf a dan b yang mana harus diumumkan dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada mentri dalam negri mlalui gubernur.
Selain itu, dalam Perpu nomor 1 tahun 2014 pasal 4 ayat 2, bahwa DPRD Kabupaten/kota memberitahukan secara tertulis kepada bupati atau walikota dan KPU Kabupaten/kota mengenai berakhirnya masa jabatan bupati atau walikota dalam waktu paling lama 6 bulan sebum masa jabatan berakhir, tegas politis Demokrat itu.
Untuk diketahui, Bupati Inhu, H Yopi Arianto dan Wakil Bupati, H Harman Harmaini, dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Inhu oleh Gubernur Riau, H Rusli Zainal, pada tanggal 3 Agustus 2010 dalam sidang paripurna istimewa DPRD Kabupaten Inhu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Inhu itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.14-4030 tertanggal 29 Juli 2009 yang ditandatangani Mendagri H Gamawan Fauzi.(jef)