PEKANBARU – Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Marisa Putri (22), Kamis (12/12/2024). Ia dinyatakan bersalah mengemudi dalam pengaruh alkohol dan narkoba hingga menewaskan seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46). Kasus ini sempat viral setelah terekam oleh warga dan beredar luas di media sosial.

Ketua majelis hakim, Hendah Karmila Dewi, menyatakan Marisa melanggar Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Terdakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor secara membahayakan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim Hendah dalam sidang.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan Marisa. Tujuan hukuman ini, menurut hakim, bukan hanya pembalasan, melainkan juga sebagai pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.

Faktor Memberatkan dan Hukuman Tambahan

Hakim menyebut beberapa hal yang memperberat hukuman, antara lain korban meninggal dunia, kerugian materiil, trauma mendalam bagi keluarga korban, dan keresahan masyarakat akibat peristiwa ini. Selain itu, terdakwa terbukti positif amphetamin dan tidak ada upaya perdamaian dari pihaknya.

Selain pidana penjara, hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Marisa selama dua tahun setelah ia menjalani masa hukumannya. Hal ini berarti Marisa tidak diperbolehkan mengemudi selama dua tahun setelah bebas dari penjara.

Penerimaan Putusan oleh Kedua Pihak

Penasihat hukum Marisa menyatakan kliennya menerima vonis tersebut setelah melakukan koordinasi. "Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukuman ini," ujar kuasa hukum Marisa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senator Boris Panjaitan, juga menyatakan menerima putusan tersebut karena sesuai dengan tuntutan yang diajukan. "Putusan hakim sama dengan tuntutan kami, sehingga kami tidak mengajukan banding," jelasnya.

Kronologi Kejadian

Kecelakaan terjadi pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.17 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, depan Hotel Linda, Pekanbaru. Saat itu, Marisa mengendarai mobil Toyota Raize berwarna biru dengan kecepatan sekitar 90 kilometer per jam di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi.

Mobil Marisa menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai Renti Marningsih. Akibat benturan keras, motor korban terpental sejauh 10 meter. Korban mengalami luka serius di kepala dan pendarahan dari hidung serta telinga, yang menyebabkan kematian di tempat kejadian.

Setelah kecelakaan, Marisa sempat melarikan diri namun berhasil diamankan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru tak lama setelah kejadian.

Dalam putusannya, hakim juga mengatur pengembalian barang bukti. Mobil Toyota Raize dan STNK milik Marisa dikembalikan kepada terdakwa, sementara sepeda motor korban dikembalikan kepada suami almarhumah. SIM Marisa, sebagai alat yang digunakan dalam pelanggaran, akan dimusnahkan. (mg1)