SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Kabupaten Siak Teten Efendi menjelaskan, lokasi pembalakan liar (illegal logging, red) yang terjadi di KM 85 Kecamatan Dayun, merupakan kawasan penyangga hutan lindung suaka marga satwa Pulau Atas Danau Bawah Zamrud.

Dia mengakui, akses jalan satu-satunya agar bisa sampai di area hutan lindung Zamrud, harus melewati pintu gerbang Badan Operasi Bersama (BOB) Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu.

"Sebagian besar area penyangga Pulau Atas Danau Bawah Zamrud adalah area konsesi perusahaan. Kalau masuk dari pos sekuriti BOB, sebelum sampai di area inti hutan lindung, sebelah kanan jalan merupakan konsesi PT RAPP dan sebelah kiri konsesi PT Eka Wana. Yang sebelah kiri ini sudah banyak yang terbakar. Tak ada akses lain, hanya melewati pos sekurit BOB bisa sampai ke kawasan hutan lindung," kata Teten kepada GoRiau.com, Rabu (21/10/2015).

Terkait maraknya aktivitas illegal longging dan karhutla di area penyangga Zamrud, lanjut Teten, pihaknya sejauh ini sudah bekerja maksimal dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) wilayah Siak dalam menjaga dan mengawasi hutan lindung.

"Ya, namanya maling tentu lebih pintar dari si punya rumah. Begitu juga kondisi yang kita hadapi sekarang di area penyangga hutan lindung Zamrud, kita sering kecolongan," ujar Teten.

Menurutnya, agar pembalakan liar dan karhutla tidak terjadi lagi di area penyangga, sebaiknya status hutan lindung Zamrud ditetapkan sebagai Taman Nasional.

"Contohnya Taman Nasional Tesso Nilo, ada lembaga khusus yang mengawasi hutan lindung di Pelalawan itu. Kalau kita kan bukan hanya menjaga hutan lindung, tapi semua hutan yang ada di wilayah Siak, sementara anggaran dan personil kita terbatas. Sudah lama area Zamrud kita usulkan ke Pemerintah Pusat agar ditetapkan sebagai Taman Nasional, tapi sampai sekarang belum ditanggapi," pungkasnya.(nal)