PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah menahan mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau kembali bikin kejutan. Lima orang pejabat papan atas kabupaten Bengkalis akhirnya ikut terseret Jamal dan ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus Bantuan Sosial (Bansos) kabupaten Bengkalis yang rugikan negara Rp 29 Miliar.

Dari lima tersangka tersebut, dua orang diketahui masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis. Dua lainnya lagi sudah berstatus mantan, dan seorang dari Pemkab Bengkalis. Mereka diantaranya berinisial HT selaku mantan wakil ketua DPRD Bengkalis, RY (38) anggota DPRD Bengkalis 2014-2019, BP (51) mantan anggota DPRD Bengkalis, MT anggota DPRD Bengkalis, dan AA (53) Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis.

"Kelima tersangka ini tersangkut dana hibah (bansos) di tahun 2012 lalu, kita masih melakukan penyidikan dengan dugaan adanya pemotongan uang dan diberikan kepada masing-masing tersangka," beber Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Kamis (7/5/2015).

Akibat perbuatan kelima tersangka, sambung Guntur, mereka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Republik Indonesia NO.31 Tahun 1999 atau UU Republik Indonesia NO.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). "Hukuman yang mereka terima maksimal seumur hidup. Mereka didenda paling banyak 1 milliar dan paling sedikit 200 Juta," pungkas Guntur.

Sementara itu, Bupati Bengkalis Herlian Saleh, sejauh ini masih berstatus saksi. Jika ada temuan baru dan dugaan mengarah pada keterlibatannya, tidak menutup kemungkinan sang Bupati juga akan ikut terseret dalam kasus besar ini. "Bupati Bengkalis Herlian Saleh sudah diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada tanggal 22 April 2015," tutupnya. (had)