TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Menanggapi pandangan Fraksi Demokrat atas penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa Adat, dalam pidato tanggapanya, Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan yang dibacakan oleh Wabup Inhil, Rosman Malomo menyampaikan bahwa batas waktu 15 januari 2015 itu diperuntukan bagi Pemerintah Kabupaten atau Kota, dalam rangka melakukan penataan Desa Adat di wilayahnya.

Sementara usulan yang tertuang dalam Ranperda, dijelaskannya tidak dalam rangka melakukan penataan, oleh karenanya tidak terikat oleh batas waktu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014.

''Dengan segala kerendahan hati, memperhatikan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir nomor 30/Kpts/DPRD/2014 tentang penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Inhil tahun 2015, Ranperda Desa Adat telah teragendakan,'' ujar Wabup dalam rapat paripurna ke 3 masa persidangan II di Gedung DPRD Inhil.

Oleh karenanya, Pemkab meminta kepada Fraksi Demokrat untuk dapat membuka diri kembali membahas bersama-sama dengan memperhatikan suasana kebatinan dan roh dari Ranperda yang dimaksud.

''Untuk selanjutnya, kami persilahkan kepada Fraksi Demokrat mengambil keputusan menerima atau menolak Ranperda tersebut,'' tutup Rosman Malomo.(ayu)