
RENGAT- Setelah melalui beberapa tahapan dan proses panjang, akhirnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Rengat menuntut tiga terdakwa yang merupakan biang kerok asap di Inhu.
Mereka merupakan petinggi PT PLM (palm lestari makmur). Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Moh Sutarwadi dengan hakim anggota Wiwin Sulistya dan David Darmawan.
Sidang digelar di ruang sidang utama PN Rengat, Rabu (1/6/2015).
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Rengat Nur Winardi dan didampingi jaksa penuntut Rulliff Yuganitra dan Himawan A Saputra itu, terdakwa dituntut selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Tuntutan sudah kita bacakan. Masing-masing terdakwa dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," sebut Kajari Rengat Supardi melalui Kasi Pidum Kejari Rengat Nur Winardi kepada GoRiau.com, Rabu (1/6/2016) di kantornya.
Tuntutan yang telah dibacakan itu sudah sesuai dengan hasil dan fakta persidangan, baik itu berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa maupun alat bukti surat.
Hal tersebut juga mengacu pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi ketiga terdakwa. "Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan yang akan mereka sampaikan pada 8 Juni 2016 mendatang," pungkas Winardi.
Sebagai mana diketahui dan diberitakan GoRiau.com sebelumnya, dari ketiga terdakwa penyebab asap di Inhu itu, dua diantaranya merupakan warga negara asing dan satu orang warga negara Indonesia.
Yakni, Niscal Mahendra Kumar Chotai warga negara India selaku manager keuangan PT PLM, Edmon Jhon Pereira warga negara Malaysia selaku manager plantations dan Iing Joni Priatna warga negara Indonesia selaku direktur PT PLM.
Ketiga terdawa itu sebelumnya didakwa dengan tiga undang-undang berlapis, yaitu, UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.***