SELATPANJANG, GORIAU.COM - Surat suara Pemilihan Legislatif (Pileg) telah selesai dilipat di KPU Kabupaten Kepulauan Meranti beberapa hari yang lalu. Dari 555.989 surat suara Pileg itu, hanya 17 lembar yang mengalami kerusakan dan sudah dikembalikan ke KPU Riau.

Demikian disampaikan Sekretaris KPU Kepulauan Meranti, Drs H Zahuri MM didampingi Kasubag umum dan logistik, Erdison ketika ditemui wartawan di Selatpanjang, Selasa (18/3/2014).

Mereka mengatakan untuk keseluruhan ada 17 surat suara yang rusak, dan itu sudah diserahkan ke KPU Riau untuk digantikan dengan surat suara yang baru.

Berikut rincian surat suara yang rusak tersebut. Sebanyak 4 lembar surat suara anggota DPR RI. Dua rusak sobek, dua rusak berlobang.

Surat suara anggota DPD RI sebanyak 2 surat suara yang rusak. Satu lembar surat suara rusak sobek dan satu lembar surat suara yang rusak berlobang.

Surat suara anggota DPRD Riau sebanyak 3 lembar rusak yang terdiri dari satu lembar rusak sobek dan dua lembar rusak berlubang.

Surat suara anggota DPRD Meranti dapil 1 (Tebing Tinggi) dan dapil 4 (Merbau, Pulau Merbau dan Tasik Putri Puyu) nihil alias tidak ada surat suara yang rusak.

Namun untuk DPRD dapil 2 (Tebing Tinggi Timur dan Rangsang) sebanyak 7 surat suara yang rusak dimana sebanyak 6 lembar surat suara yang rusak sobek dan satu lembar. Kemudian untuk dapil tiga (Tebing Tinggi Barat, Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir) sebanyak 1 surat suara yang rusak yakni rusak sobek.

"Surat suara yang rusak tersebut sudah kita kembalikan ke KPU Riau. Walaupun ada yang rusak, namun kita tidak perlu meminta ganti surat suara tersebut," kata Zahuri.(zal)