
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi, Rabu (27/8/2025).
Selain hukuman penjara, Mbak Ita juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Suaminya, Alwin Basri, dijatuhi hukuman lebih berat, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan kepada terdakwa 1, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar, diganti kurungan empat bulan," ujar Gatot.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2, Alwin Basri, tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan empat bulan," sambungnya.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Mbak Ita untuk membayar uang pengganti Rp683 juta dan Alwin Rp4 miliar. Jika keduanya tidak sanggup membayar, masa hukuman ditambah enam bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara bagi Mbak Ita dan delapan tahun bagi Alwin, masing-masing dengan denda Rp500 juta.
Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp8,8 miliar melalui tiga perkara berbeda. Pertama, menerima Rp3,75 miliar dari proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar (SD) tahun anggaran 2023. Kedua, menerima Rp3,08 miliar dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda Semarang antara triwulan IV 2022 hingga triwulan IV 2023. Ketiga, menerima gratifikasi Rp2 miliar dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan Kota Semarang.
Nama Martono, Ketua Gapensi Semarang, juga disebut dalam perkara ini karena memberikan Rp2 miliar kepada Ita dan Alwin serta menerima bagian Rp245 juta dari proyek gratifikasi.
Hakim Gatot menegaskan bahwa perbuatan keduanya telah melanggar Pasal 12 huruf a dan f serta Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Publik menyoroti bagaimana korupsi dilakukan secara terstruktur, bahkan melibatkan pasangan suami-istri di lingkaran kekuasaan Pemkot Semarang.***