
PEKANBARU, GORIAU.COM - Penegak hukum yang seharusnya memberantas setiap tindak kejahatan ternyata bisa berbuat sebalikmya, akibatnya seperti yang dialami Kasat Reserse Narkoba Rokan Hulu (Rohul) Zulbakri. Mantan Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu dinyatakan bersalah dan melanggar UU anti korupsi dan harus dihukum 1 tahun 10 bulan penjara.
Putusan itu disahkan, Kamis (21/11/2013) sore di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Sidang yang dipimpin Isnurul, SH, MH sebagai hakim ketua menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU 31 Tahun 1999.
"Beliau yang seharusnya memerangi korupsi malah dia yang melakukannya," kata Isnurul membacakan putusan.
Dengan hal itu maka majelis hakim memvonis terdakwa dengan kurungan selama 1 Tahun 10 Bulan Penjara. Tidak hanya itu, pengadilan Tipikor juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 50 Juta subsider 1 bulan penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, dimana Iskandar Zulkarnain selaku JPU menuntut terdakwa dengan penjara selama 2 Tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Kesatuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu, AKP Zulbakri SH menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Zulbakri diduga menerima cek senilai Rp 200 juta dari tersangka narkotika.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan ''Terdakwa menerima hadiah yaitu menerima cek senilai Rp200 juta dan kemudian dicairkan dari saudara Andesra (dalam berkas terpisah) selaku tersangka dalam penyidikan perkara narotika. Hadiah itu untuk membebaskan tersangka narkoba,'' tutur jaksa pada sidang sebelumnya.
Peristiwa ini berawal pada tanggal 8 hingga 22 Maret 2013 di Mapolres Rohul. Pada Jumat (8/3/2013) sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul menangkap Andesra dan Hufri di Simpang PTPN V Sei Intan, Desa Kembang Damai, Kunto Darussalam, Rohul.
Saat dilakukan penggeledahan mobil Suzuki Grand Vitara BM 1834 QB yang dikemudikan Andesra, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang diselipkan di bagian pembatas tempat duduk tengah mobil tersebut.
Selanjutnya Andesra dan Hufri digiring ke Mapolres Rohul untuk pemeriksaan dan penyidikan lanjut. Dalam perjalanan, Adesra meminta bantu kepada Zulbakri agar dibebaskan dari penangkapan tersebut. "Ada uang mu Rp. 1 miliar,’’ kata Zulbakri.
Mendengar itu, Andesra menyatakan tidak memiliki uang sebanyak itu. Setelah itu, terdakwa kembali menanyakan uang Rp. 500 juta dari Andesra dan dijawab lagi tidak ada. Akhirnya Andesra dimasukkan ke sel tahanan Mapolres Rohul.
Lalu, esok harinya tanggal 9 Maret 2013, Andesra dikeluarkan dari sel tahanan dan dibawa ke ruangan Zulbakri. Di sana, Zulbakri meminta uang Rp. 200 juta kepada Andesra agar bisa dibebaskan dari kasus yang menjeratnya. Permintaan itu disanggupi Andesra.
Pada 11 Maret 2013, keluarga Andesra menyerahkan cek Bank Mandiri senilai Rp 200 juta kepada Zulbakri. Uang sebanyak itu didapatkan oleh keluarga Andesra dari hasil penjualan rumah toko di Jalan Tengku Pahlawan, Kota Lama, Kunto Darussalam Rohul senilai Rp 300 juta.
"Setelah menerima cek No F0 544514 Bank Mandiri yang tertulis nama Zulbakri SH dengan nominal Rp. 200 juta, terdakwa berkata kepada Andesra agar hati-hati dan jangan sampai diketahui keluarga Andesra," tutur jaksa.
Ternyata cek yang diterima Zulbakri diketahui Kapolres Rohul. Lalu Kapolres menerbitkan surat perintah penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan dari Andesra tersebut hingga akhirnya ditangkap. ***