RENGAT, GORIAU.COM-Warga Kelurahan Kembang Harum Kecamatan Pasir Penyu Ade Wahyu (35) terpaksa mendekam di sel Mapolres Inhu. Pasalnya, tersangka diduga memiliki sabu yang diperoleh dari rekannya Irwansyah (35) warga Jalan Raya Medan Kecamatan Kota Mendan Sumatera Utara.

“Kedua tersangka bersama barang bukti (BB) saat ini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara", ujar Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto Sik Msi melalui Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak, Kamis (20/11/2013).

Dijelaskan Yarmen, sebelumnya anggota Sat Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kongsi IV Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu. Bermodalkan informasi itu, sejumlah anggota langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipimpin Ipda Hendri Ahmad.

Informasi yang diperloh itu terbukti dan mendapati dua orang tersangka tepatnya didepan gedung Balai Pelatihan Air Molek, keduanya tengah mengendarai sepeda motor Honda jenis Beat. Tanpa menunda waktu, keduanya langsung digeledah dan ditemukan sebanyak 4 paket sabu.

Dengan demikian, Kedua tersangka itu tidak bisa berkilah atas penemuan BB tersebut dan keduanya langsung digelandang ke Mapolres Inhu pada Senin (18/11/2013) kemaren, sebut Yarmen.

Diterangkan yarmen, selain 4 paket BB yang ditemukan petugas, pada diri tersangka juga terdapat 1 paket bungkus kecil sabu dan 1 buah timbangan eletrik, selain itu juga diaman berupa HP merek nokia seri X2. Polisi menduga keduanya merupakan pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu untuk wilayah Kecamatan Pasir Penyu dan sekitarnya. selain itu tersangka diduga pengedar sabu antar provinsi, tandas Yarmen.(Jef)